TAKALAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Soreang, Kecamatan Mappakaaunggu yang telah naik tahap penyidikan pemeriksaannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar terus bergulir.
Satu persatu, pihak yang dianggap mengetahui penggunaan dana Desa Soreang tahun 2021 telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Tak terkecuali Kepala Desa (Kades) Soreang, Samuddin Se’re.
Jumat akhir pekan kemarin, untuk mengumpulkan bukti kuat adanya dugaan korupsi dana Desa Soreang, Camat Mappakasunggu, H Bostan Tika yang juga selaku ketua tim verifikasi dana desa di wilayah Mappakasunggu, turut terperiksa
”Camat Mappakasunggu dan sejumlah aparat Desa Soreang kita panggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana desa tahun 2021 yang ditengarai dana desa ditahun itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Intinya, kasus ini masih terus kami dalami,” jelas Angraini, Kasie Pidsus Kejari Takalar, Sabtu (14/5).
Menurut Kasie Pidana Khusus, tim penyidik belum dapat menetapkan adanya tersangka terhadap kasus tersebut karena pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti, olehnya itu sejumlah pihak masih harus dimintai keterangan.
”Sekali lagi, kami masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan adanya tersangka, yang pasti pemeriksaan kasus ini masih tetap berlangsung penuh kehati hatian dan berjalan secara independent,” tandas Angraini.
Camat Mappakasunggu, H Bostan Tika tiba di kantor Kejari Takalar sekitar pukul 16.00 Wita menggunakan baju koko warna putih dibalut celana hitam panjang dengan mengendarai mobil Honda Freed warna putih.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di kantor Kejaksaan Negeri Takalar, Jumat (13/5), menyebutkan, camat Mappakasunggu terperiksa sebagai ketua tim verifikasi penggunaan dana desa.
Kuat dugaan peran camat Mappakasunggu dalam memverifikasi penggunaan dana desa tidak dimaksimalkan. Sehingga asumsi adanya konspirasi dalam mencairkan dana desa ditahun 2021 sangat terbuka.
”Kuat dugaan camat dan Kades telah merekayasa administrasi dan berkas pencairan dana desa. Sehingga tanpa diverifikasi dana desa ditahun 2021 dicairkan. Padahal, beberapa kegiatan di desa tersebut nihil,” ungkap sumber di kantor Kejari Takalar. (ira/b)