Reklamasi Pengganti Lahan Pemprov di CoI Tunggu Proses Izin

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Reklamasi pengganti lahan yang menjadi jatah Pemprov Sulsel seluas 12,11 hektar di kawasan Centerpoint of Indonesia (CoI) tengah menunggu proses izin yang sedang berjalan di kementerian.

Kepala Bidang Tata Ruang PTUR Sulsel Andi Yurnita, mengungkapkan berdasarkan rapat terakhir antara tim evaluasi kerjasama dengan pihak CoI, progres rencana reklamasi ganti lahan sementara di tahap pengurusan OSS KKPRL di Kementerian Kelautan.

Termasuk izin pengambilan material juga baru akan diajukan di Kementerian Perhubungan.

“Amdal sudah dalam proses pengajuan. Online single submision kesesuain kegiatan penataan ruang laut termasuk,” terang Yurnita, Senin (9/5).

Sementara legalitas penimbunan di kawasan Lae-lae yang sebelumnya bertentangan dengan Perda nomor 9 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulsel tahun 2009-2029, telah direvisi dan melalui pembahasan di legislatif.

“Sudah direvisi Perda RTRW Provinsi Sulsel hasil integrasi RZWP3K .
Perda nomor 3 tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulsel sudah dibahas di DPRD Sulsel,” jelasnya.

Hal ini menandakan kalau mekanisme dapat dilakukan setelah ada perubahan aturan perda rencana tata ruang wilayah (RT/RW) Sulsel. (jun)

  • Bagikan