Penyidik Tetapkan Lima Tersangka Kecurangan CASN

  • Bagikan

ENREKANG, BKM.FAJAR.CO.ID - Penyidik Polres Enrekang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus kecurangan seleksi CASN tahun 2021. Mereka adalah Sbj (52) PNS, ER (43) PNS dan RM (41) seorang honorer dan kini ditahan di rutan Mapolres Enrekang. Sedangkan FC (39) seorang wiraswasta di tahan di Polda Sulbar dalam kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Syamsul Rijal mengatakan penyidikan kasus ini telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara ke pihak kejaksaan. Lima tersangka sudah dilakukan penahanan sementara ES (34) saat ini dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus ini sudah masuk tahap pegiriman berkas ke kejaksaan,”katanya.
Ia mengatakan, kelima tersangka terdapat dua orang ASN dan satu honorer serta dua orang wiraswasta. Pelaku dijanji uang puluhan juta apabila peserta lulus ASN dari ES (34).

Sejumlah barang bukti ikut disita terkait kasus ini. Diantaranya komputer sebanyak dua unit, handphone tujuh unit, buku rekening lima buah dan flashdisk dua unit sementara kelima calon ASN didiskulifikasi melalui surat keputusan BKN.
Ditempat terpisah Bareskrim Polri bersama Satgas Anti KKN Seleksi CASN melakukan zoom meeting press conference terkait pengungkapan kecurangan seleksi CASN tahun 2021, Senin (25/4). Data dari Bareskrim terungkap telah terjadi kecurangan seleksi CPNS di lima provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Tengah, Sulbar, Sulut, Sulsel dan Bandar Lampung.
Khusus di Enrekang, modusnya dengan menggunakan aplikasi Zoho Meeting ( zoho assint ). Aplikasi itu ditanam jauh hari sebelum pelaksanaan seleksi di komputer peserta.

Pelaku dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun sebagaimana dimaksud didalam Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUH-Pidana Atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUH-Pidana Atau Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (1) KUH-Pidana yang terjadi pada Bulan September 2021 di Keppe Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau ditempat lain yang masih didalam wilayah hukum Polres Enrekang sehubungan dengan Laporan Polisi nomor LPB/18/II/2022/SPKT, Res. Enrekang/Polda Sulsel, tanggal 01 Februari 2022. (her/C)

  • Bagikan