MAROS, BKM.FAJAR.CO.ID - Seorang istri oknum polisi yang bertugas di Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat berisial TS diduga terlibat penipuan investasi bodong. Kerugian para korbannya diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Akibatnya, perempuan berusia 21 tahun ini terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Saat ini dia sementara diamankan di Polsek Turikale untuk proses penyelidikan.
Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong mengatakan, kasus ini terungkap karena adanya laporan salah satu korban yang tinggal di kecamatan Turikale.
Dia melaporkan adanya kesalahan ketika modal investasinya ke TS dan provitnya tidak dibayarkan. Padahal dirinya telah berinvestasi sejak bulan agustus 2021. Sesuai perjanjian keuntungan dari investasi tersebut akan dibayarkan dalam rentang waktu yang disepakati.
Korban sudah melakukan upaya negosiasi dengan mendatangi rumah TS di Nusa Idaman, tapi tidak menemukan titik temu. Akhirnya dia pun melaporkan kasus itu ke polisi.
“Karena dalam kurun waktu yang disepakati tidak dibayarkan, korbannya kemudian melaporkan ke polisi. Dia merasa dirugikan Rp29 juta. Karena iming-iming investasi Rp1 juta, maka dalam sepekan akan kembali Rp1.250.000. Jadi bisa dihitung berapa jumlah investasinya jika kerugiannya sampai Rp29 juta,” terang Kompol Ridwan Saenong, kemarin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan total jumlah korban investasi bodong ini sebanyak 179 orang. Mereka berasal dari Takalar, Maros, Makassar, Pinrang, dan Pare-pare.
“Dari hasil penyelidikan kami menemukan dua bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan kami tahan. Dari pengakuan TS, dia memiliki member sebanyak 200 orang. Namun dari barang bukti, catatan yang ditemukan terdapat 179 member,” ungkap Kompol Ridwan.
Dia menjelaskan, berdasarkan catatan tersangka terdapat uang yang diambil dari membernya berjumlah sekitar Rp4 miliar.
Dalam melakukan aksinya tersebut, kata mantan Kasatpol Air Polres Pangkep ini, tersangka memasang di status IGnya terkait investasi sebesar Rp1 juta maka akan kembali Rp250 ribu dalam sepekan.
“Berarti, para investor akan menerima keuntungan sebesar 30 persen dari total investasi yang dilakukan. Sehingga dari status ini, banyak yang berlanjut chat di WA. Makanya terjadilah investasi bodong ini,” bebernya.
Untuk meyakinkan korbannya, TS membuat surat perjanjian dengan melampirkan kartu pemilikan istri polisi. “Dengan kartu itu, TS menjadikan jaminan jika dia tidak akan melarikan diri. Makanya, semakin banyak orang yang percaya,” jelasnya.
Karena kasus yang melibatkan oknum istri polisi ini, TS dijerat dengan pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya rata-rata 4 tahun penjara.
“Saat ini, barang bukti yang kami amankan yakni sebuah HP dan lima buah buku rekening,” jelasnya. (ari/b)