MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - PT Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan program perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. PT Jasa Raharja memiliki tugas pokok menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum di darat, laut dan udara dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang tertimba musibah kecelakaan.
PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang meliputi wilayah kerja Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, selama triwulan pertama atau sampai Maret 2022, telah menyerahkan santunan kecelakaan sebesar Rp25,5 miliar. Jumlah santunan yang disalurkan yaitu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp12,9 miliar dan luka-luka sebesar Rp12,6 miliar. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 14,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021, yaitu sebesar Rp22,2 miliar.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan, kecepatan penyerahan santunan untuk korban meninggal dunia sampai Maret 2022, yaitu 1 hari 7 jam. Artinya, dalam kurun waktu 1 hari 7 jam, ahli waris sudah menerima santunan kecelakaan dari Jasa Raharja.
Dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, Jasa Raharja tentunya memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh Pemerintah seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40 bahwa Perusahaan Asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim paling lama 30 hari.
”Ini artinya kami lebih cepat 28 hari dibandingkan regulasi. Bahkan saat ini, beberapa kejadian kecelakaan seperti yang terjadi di Topoyo, Maros, Takalar, Bulukumba, Gowa, kami menyerahkan santunan hanya dalam hitungan jam saja atau kurang dari 1×24 jam,” kata Hendriawanto.
Kecepatan penyerahan santunan merupakan salah satu target utama kinerja Perusahaan dan hal ini dapat diraih berkat transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi.
Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walau pada hari Sabtu/Minggu/hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran negara langsung di tengah-tengah masyarakat.
Hendriawanto menambahkan, dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, ia menghimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, ia juga mengingatkan untuk selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu, sebab santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja, salah satunya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan saat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat. (mir)