MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Dugaan adanya kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Sulawesi Selatan bukan isapan jempol belaka. Jajaran Polres di Polda Sulsel berhasil membongkar praktik ilegal itu.
Untuk di Polres Tana Toraja, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara di Polres Sidrap, dua orang tersangka berhasil diringkus. Ada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di pusaran kecurangan yang diungkap polisi.
Hal ini terungkap dalam rilis kasus secara virtual Mabes Polri, Senin (25/4). Berlangsung serentak dan dipantau langsung oleh Mabes Polri, rilis ini membeber ada sembilan titik kecurangan seleksi CASN di seluruh Indonesia.
Untuk di wilayah Tator, praktik kecurangan menggunakan modus pelaku membobol server sistem komputer tes CASN. Tersangka yang diamankan diindikasikan sebagai sindikat jaringan yang bergerak di bidang teknologi informasi.
”Kemampuannya bisa mengubah jawaban para peserta seleksi CASN dengan mengontrol dari jarak jauh,” ujar
Waka Polres Tana Toraja Kompol Yulius L Palayukan dalam konferensi virtual. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP S Ahmad.
Dari Mabes Polri hadir Kabag Ren Ops Bareskrim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Selain Polda Sulsel, juga hadir dari Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Lampung, Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.
Ditemui usai pertemuan virtual, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S Ahmad menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda. Dua orang di antaranya berinisial DS dan DW bertindak sebagai pemasang remote akses pada komputer. Saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Mapolres Tator dan dihadirkan dalam rilis kemarin. Keduanya diancam hukuman pidana 12 tahun sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Satu tersangka lainnya berinisial M yang bertugas sebagai pengirim data, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara inisial NK yang bertugas sebagai penjawab soal kini ditahan di Polda Sulawesi Tengah. Satu orang lagi dengan inisial AA yang juga bertugas sebagai penjawab soal kini di tahan di Polda Sulbar.
”Tersangka mengaku akan dibayar Rp300 juta oleh setiap peserta jika dinyatakan lulus,” terang AKP S Ahmad.
Sementara di Polres Sidrap, Satreskrim menghadirkan dua orang tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing perempuan berinisial AF (25), warga Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar. Ia bekerja sebagai CPNS di Balai Besar Industri Hasil Perkebunan Makassar. Lulus tahun 2021 dan belum mengikuti prajabatan. Kemudian lelaki inisial MU (30), wiraswasta asal Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Selain tersangka, Satreskrim Polres Sidrap juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan kecurangan tersebut. Masing-masing lima unit gawai berbagai merek, sembilan unit komputer, dan satu unit printer merek Epson L3110.
Rilis dipimpin langsung Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo, didampingi Waka Polres Kompol H Muhtar, dan Kasat Reskrim AKP Saharuddin.
“Tersangka AF dan MU termasuk dalam tim kejahatan cyber crime seleksi CPNS Sidrap 2021. AF bertindak sebagai penjawab soal dan MU sebagai mencetak atau copy ujian dan screenshoot soal ujian dan screenshoot data-data peserta ujian,” ungkap AKP Saharuddin.
Mantan Kasat Reskrim Polres Enrekang itu menyampaikan bahwa dari keterangan tersangka MU, ia bekerja sama dengan seseorang berinisial HM sejak 2019 untuk mencetak dokumen CPNS.
Selain AF dan MU yang melakukan kecurangan dalam penerimaan CPNS di Sidrap, tersangka menyebutkan nama lainnya dalam tim tersebut, yakni HM sebagai koordinator, AS dan SU bertindak selaku broker.
“Ada juga VI, MI, dan RI sebagai master, serta ada tiga orang lainnya yang belum diketahui identitasnya,” jelasnya.
Menurutnya, kasus tersebut akan terus ditindaklanjuti dengan melengkapi pemeriksaan, penyitaan, dan pengembangan.
AKP Saharuddin menegaskan, kedua tersangka ditangkap karena turut diduga melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 45 juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana. Ancaman hukuman kedua tersangka yakni enam tahun penjara.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melalui dokumen laporannya telah memerintahkan masing-masing instansi terkait supaya mendiskualifikasi 359 orang CPNS lulus dan 81 orang lulus belum didiskualifikasi. Para peserta seleksi kompetensi dasar (KSD) CPNS tahun 2021 tersebut diduga melakukan kecurangan secara sistematis.
Kecurangan itu terdeteksi di sembilan titik lokasi (tilok), yakni Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang lima peserta, dan Kabupaten Pasangkayu, Sulbar 40 orang.
Lalu mandiri di Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa (Sulbar) 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sulsel) 62 peserta, Kabupaten Luwu (Sulsel) 4 orang, Kabupaten Buton Selatan 41 orang, serta mandiri Hukum dan HAM Sulsel 4 peserta.
Adapun metode yang digunakan berupa aplikasi remote rutserv, di mana terdeteksi di beberapa laptop.
Dengan aplikasi ini maka orang lain di luar titik lokasi dapat membantu peserta mengerjakan soal dalam waktu singkat. (gus-ady/b)