Sabri Salahuddin: Sudah Naik Tahap Penyidikan

  • Bagikan

TAKALAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Upaya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek pemeliharaan / rehabilitasi penerangan jalan umum (PJU) dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar yang ditangani tim penyidik Kejaksaan Negeri Takalar perlahan namun pasti akan segera terungkap.
Pengungkapan kasus pemeliharaan PJU itu mengemuka setelah tim penyidik Kejari Takalar menaikkan pemeriksaan kasus tersebut ketahap penyidikan. Tahap penyidikan pun dinaikkan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif dalam beberapa hari terakhir terhadap sejumlah pihak yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut senilai Rp700 juta.

”Kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU) milik dishub yang telah naik pemeriksaannya ketahap penyidik memungkinkan menyeret beberapa orang tersangka yang terlibat dalam kegiatan itu,” kata Ketua Tim Penyidik, Sabri Salahuddi yang juga Kasie Intelegen Kejari Takalar, Jumat (22/4)
Mencuatnya kasus tersebut ke tahap penyidikan diakui tim penyidik Kejari Takalar setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton dalam sepekan terakhir dan memeriksa pihak pihak terkait yang dianggap mengetahui seluk beluk proyek pemeliharaan PJU tersebut.
”Sinergitas antara tim penyidik selama sepekan terakhir telah membuahkan hasil, beberapa alat bukti dari kasus tersebut ditemukan ada perlawanan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh pihak pihak terkait,” urai Sabri Salahuddin.
Sekadar diketahui, tim penyidik kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan PJU Takalar yang dilaksanakan pada tahun 2021 lalu terdiri dari Kasie Intelegen, Sabri Salahuddin, Kasie Pidana Khusus, Angraini, dan Agus, Kasie Pidana Umum, serta Kasie Barang Bukti (BB), Rini.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus juga membenarkan bahwa kasus pemeliharaan/rehabilitasi PJU dinas perhubungan Kabupaten Takalar telah naik pemeriksaannya ke tahap penyidik. ”Berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan kami terhadap proyek tersebut, kuat dugaan proyek itu tidak sesuai kontrak kerja dan berpotensi merugikan keuangan Negara dan dalam pekerjaan dari proyek tersebut ada 6 perusahaan yang dilibatkan,” beber Angriani, Kasie Pidsus Kejari Takalar. (ira/b)

  • Bagikan