MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Berkas penyidikan perkara dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial Al alias IS (13) yang diduga dilakukan oknum perwira Ditpolair Polda Sulsel, AKBP M, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Berkas penyidikan yang perkaranya kini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, akan memasuki tahap penuntutan. Setelah JPU meneliti dan memeriksa berkas perkara dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap gadis di bawah umur, telah memenuhi syarat untuk dibawa ke ranah persidangan.
Dimana berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, dinilai JPU telah lengkap telah terpenuhi baik secara formil maupun materil. ”JPU telah memeriksa secara seksama berkas perkara tersebut, dan telah di P-21,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Minggu (24/4).
Soetarmi menuturkan, dengan telah dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut. Itu artinya perkaranya dinilai sudah layak untuk di bawa ke persidangan untuk disidangkan. Dengan begitu, menurut Soetarmi, JPU tinggal menunggu dan berkoordinasi dengan penyidik penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Untuk pelimpahan tahap dua perkara tersebut disertai dengan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
”Tapi menurut JPU-nya rencana sebelum lebaran, penyidik rencana akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya. Hanya saja belum bisa dipastikan karena itu tergantung hasil koordinasi antara penyidik dan JPU,” tutur Soetarmi.
Diketahui, terungkapnya kasus ini setelah kakak kandung korban, AL (28) membongkar kasus yang menimpa adiknya. AL mengaku jika adiknya tersebut telah menjadi korban asusila oleh oknum perwira AKBP M.
Sejak korban bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021 lalu, korban diduga dirudapaksa tersangka AKBP M pada Oktober 2021. Perbuatan bejat tersangka AKBP M kerap dilakukan terhadap korban IS, sejak Februari 2022 lalu saat korban bekerja sebagai sebagai pembantu.(mat)