MAROS, BKM.FAJAR.CO.ID - Sudah enam kali Pansus Raperda Pilkades Serentak dan Antar Waktu melakukan rapat. Juga, sudah melakukan kunjungan ke kementerian terkait. Poin-poinnya pun makin mengerucut. Misal, kata Ketua Pansus Pilkades, Abidin Said, apabila jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang, maka diadakan seleksi tambahan.
”Jadi lebih dari lima orang maka akan kita adakan seleksi, untuk menggungurkan hingga mencapai lima orang,” katanya, Kamis (21/4).
Kemudian, untuk penduduk yang berdomisili luar pun, dapat mencalonkan menjadi kepala desa. ”Dulu kan hanya boleh calon kepala desa itu yang berasal dari desa bersangkutan. Tapi sekarang sudah tidak dibatasi lagi. Bahkan yang berasal dari Papua pun boleh mencalonkan. Nanti setelah terpilih baru dibuatkan pernyataan untuk menetap,” jelasnya.
Kemudian, jika sebelumnya ada maksimal umur 60 tahun, sekarang tidak ada lagi. Asalkan, kata Abidin, berumur minimal 25 tahun dan sehat, bisa mencalonkan di desa. ”Sekarang calon kepala desa tidak dibatasi lagi umurnya,” ungkapnya.
Dia menilai di pemilihan kepala desa nantinya akan banyak yang mencalonkan diri. Karena umur bakal calon tidak lagi dibatasi. ”Bisa jadi banyak pensiunan dan purnawirawan yang bisa masuk,” imbuhnya.
Sementara untuk ijazah, pihaknya juga mempertanyakan batasan ijazah waktu kunjugan ke kementerian. ”Ijazah juga dulu kita pertanyakan waktu ke kementerian. Mengapa kepala desa boleh berijazah SMP sedangkan perangkatnya berijazah SMA. Namun pertimbangannya, kepalal desa tidak sama dengan lurah. Yang diutamakan kepala desa itu bersahaja dan karismatik,” bebernya.
Terkait politik uang, mantan camat Moncongloe itu menilai, masih menjadi persoalan di desa. ”Sebenarnya dalam prinsip pemilihan, kan harus jujur dan adil. Artinya tidak boleh ada money politics atau politik uang,” ucapnya.
Selanjutnya, juga akan dibuatkan sanksi pidana bagi pihak yang akan mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala desa. Ketua Komisi I DPRD Maros itu berujar, Ranperda ini dibuat agar pilkades mampu berjalan lancar, aman, dan tertib.
”Dan yang paling penting pemilihan kepala desa bisa berjalan dengan jujur dan adil,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, tahapan Ranperda pemilihan kepala desa sudah pada tahapan pemantapan. ”Berikutnya kita akan konsultasi dengan pihak provinsi, tahap fasilitasi di provinsi dan provinsi mengevaluasi, setelah itu baru diparipurnakan,” tutupnya. (ari/c)