Rusdiansyah Apresiasi Inovasi Pemkab Sidrap

  • Bagikan

SIDRAP, BKM.FAJAR.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp126.000.000 kepada tiga ahli waris yang merupakan imam/pegawai syara dan non ASN Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu, 20 April 2022.
Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan di aula kantor camat Panca Rijang, Kabupaten Sidrap dihadiri Bupati Sidrap, H Dolla Mando, Ketua TP PKK Sidrap, Suhara Dollah, Kabag Kesra, Patriadi, dan camat Panca Rijang, serta Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur.
Dollah Mando dalam sambutannya menyampaikan mengapresiasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mengajak masyarakat ikut dalam program tersebut.
”Kita melihat sendiri manfaat program perlindungan jaminan sosial keternagakerjaan ini. Dengan iuran yang sangat terjangkau, kita sudah mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian. Karenanya, saya mengajak kita semua terutama yang bekerja secara mandiri untuk mendaftar BPJamsostek,” katanya.
Penerima santunan program JKm BPJamsostek ini, yaitu ahli waris (alm) Mansure dan (alm) Senneng Abd Kadir. Keduanya merupakan imam/pegawai syara di Kabupaten Sidrap. Adapun ahli waris (alm) Sulaiman yang merupakan non ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap.
Manfaat santunan kematian ini adalah rangkaian dari Program Pakareso (Perlindungan Pekerja Rentan dan Tenaga Sosial) yang melindungi 7.000 pekerja rentan dan tenaga sosial yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kepala BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur, menyampaikan, program Pakareso ini merupakan salah satu bukti dan inovasi Pemkab Sidrap untuk memberi perlindungan. Khususnya seluruh non ASN dan petugas-petugas keagamaan seperti imam dan pegawai syara.
Arfandi selanjutnya memaparkan manfaat perlindungan yang dilindungi BPJamsostek. Yaitu Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perlindungan kerja mulai berangkat dari rumah hingga ke tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya.
”Bilamana mengalami kecelakaan, maka akan mendapatkan perawatan tanpa batas di rumah sakit pemerintah. Kemudian santunan tidak mampu bekerja, santunan bulanan pada saat dirawat, kemudian juga ada penggantian cacat fungsi dan cacat fisik atau ada kelainan pada saat kecelakaan kerja. Kalau meninggal dunia maka memperoleh santunan yang lebih besar dari jaminan kematian tadi yang Rp42 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Palopo selaku kantor cabang Induk dari Cabang Sidrap, Rusdiansyah, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Sidrap yang membuat inovasi Pakareso ini yang yang bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
”Kami berharap, bisa makin luas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat di Sidrap,” ujar Rusdiansyah. (rls)

  • Bagikan