Boleh Mudik Tapi Jangan Pakai Randis

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Pemerintah pusat memberi kesempatan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik alias pulang kampung di lebaran tahun ini. Syaratnya, pemudik harus sudah melakukan vaksin booster.

Jika baru vaksin tahap dua, syarat yang ditetapkan untuk bisa mudik adalah harus tes antigen. Sementara jika baru sebatas vaksin tahap satu, maka yang bersangkutan harus melakukan tes PCR.
Selain itu, ASN yang mudik dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas. Aturan ini sudah diterapkan selama beberapa tahun terakhir.
Larangan menggunakan kendaraan pelat merah milik pemerintah itu juga ditekankan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto.
“Tidak boleh pakai randis, kalau pulang kampung silahkan tapi jangan pakai randis,” ungkapnya.
Dia menambahkan, akan mengeluarkan surat edaran sebelum libur nasional Idulfitri. Dalam pandangannya, ASN perlu menjadi contoh dengan taat aturan.“Saya tindaki pasti,” tambahnya.
Danny menyebut ketentuan lainnya yaitu mengganti pelat nomor kendaraan dinas dengan pelat nomor gantung.
“Kalau ada pegawai atau pejabat yang mengakali dengan mengganti pelatnya yang tadinya pelat merah menjadi pelat hitam dan ketahuan, maka langsung kami tarik,” ucapnya.

Wali kota mengaku, sanksi tegas akan diberikan kepada para pegawai atau pejabat karena segala ketentuan itu diatur dalam kode etik ASN.
“Kalau itu dia lakukan, berarti melanggar aturan disiplin dan pasti akan diperiksa, sedangkan mobilnya pasti kami kandangkan,” tuturnya.
Sebelumnya, kebijakan larangan penggunaan randis terdapat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mengeluarkan aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. (rhm)

  • Bagikan