MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar bersuka cita menantikan pencairan gaji 14 atau yang populer disebut THR. Saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar sementara mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembayarannya.
Kepala BPKAD Kota Makassar Muh Dakhlan menjelaskan, pihaknya sudah menerima petunjuk teknis (juknis) atau salinan regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Bukan hanya itu, juknis tersebut juga mengatur soal mekanisme pencairan gaji 13 yang biasanya dibayarkan jelang tahun ajaran baru sekolah.
Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini ASN akan mendapat THR yang lebih besar karena pemerintah memasukkan tunjangan kinerja (tukin) atau TPP sebesar 50 persen sebagai komponen pembayaran THR. Alasan pemerintah pusat membayarkan THR yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya adalah sebagai bentuk terima kasih kepada aparat yang telah ikut berkontribusi dalam penanganan covid-19.
Dakhlan menerangkan, sebenarnya sebelum juknis turun, pihaknya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp43 miliar untuk pembayaran THR. Angka itu diambil dengan acuan pembayaran THR tahun lalu.
Namun, setelah aturan dari pusat menginstruksikan jika tunjangan kinerja 50 persen dimasukkan dalam komponen THR, maka otomatis pihaknya harus menambah anggaran dari pagu yang sudah disiapkan sebelumnya.
Menurut Dakhlan, pembayaran tukin ASN lingkup Pemkot Makassar setiap bulannya mencapai sekitar Rp16 miliar. “Berarti 50 persen dari angka itu adalah Rp8 miliar. Jadi kita harus mencari jalan bagaimana menambah pagu anggaran untuk penambahan THR tersebut,” ungkap Dakhlan.
Untuk itu, kata Dakhlan, pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Selain itu, juga akan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Lebih jauh dikemukakan, saat ini pihaknya sementara merampungkan Perwali sebagai dasar pembayaran THR. Diharapkan secepatnya sudah bisa selesai. Karena sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan, THR sudah bisa dicairkan H-10 sebelum Idulfitri.
“Tapi estimasi kami, sepekan sebelum lebaran, THR ASN Pemkot Makassar sudah bisa dicairkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan BPKAD Makassar Idham menerangkan, sebenarnya hingga saat ini belum ada angka pasti berapa besaran THR yang akan dibayarkan Pemkot Makassar ke ASN. Apalagi ada tambahan komponen pembayaran, yakni tukin sebesar 50 persen.
“Yang baru disiapkan memang berkisar Rp43 miliar dengan asumsi mengacu pada pembayaran gaji ASN pada bulan Maret 2022. Itu masih di luar tukin sebesar 50 persen. Jadi memang kita masih belum ada kepastian berapa nilai yang harus disiapkan,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menjelaskan, kalau namanya perintah, harus dilaksanakan. Artinya, anggaran yang sudah disiapkan untuk THR harus dikoreksi.
“Kalau memang ada aturannya, kita akan laksanakan. Apa boleh buat. Berarti dikoreksi lagi anggaran. Kalau ada perintah kita akan laksanakan. Kita ikut perintah,” kata Danny.
Untuk tambahan anggaran yang dibutuhkan, kata Danny, pihaknya masih mencari jalan bagaimana supaya bisa memenuhi standar yang diminta pemerintah pusat. “Pokoknya kita akan carikan jalannya,” ungkapnya.
Selain THR untuk ASN, kata Danny, perlu juga dipikirkan bagaimana tenaga kontrak yang ada juga mendapat tambahan penghasilan jelang lebaran. “Harus juga dicarikan jalan yang tidak melabrak aturan. Supaya ada tong bisa mereka dapat. Apakah dari honor-honor kegiatan,” jelas Danny. (rhm)