PAREPARE,BKM.COM–Kepala kejaksaan Negeri kota Parepare, Didi Hariyono selama bertugas di kota industeri tanpa cerobong asap Parepare ini, ang pertama kali melakukan penghentian perkara pencurian yang ditangani melalui restorative justice kejari Parepare.
Penghentian penuntutan perkara pencurian terhadap tersangka VN (34) dilakukan berdasarkan keadilan Restoratif yang tertuang dalam peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020.
Menurut Didi, kejari Parepare memiliki rumah Adyaksa Restorative Justice bagi masyarakat yang ingin konsultasi atau dimediasi terkait persoalan hukumnya.
Perkara pencurian ini menjadi kasus pertama ditangani melalui Restorative Justice Kejari Parepare. Korban berjiwa besar memaafkan tersangka dan memilih jalan damai untuk menyelesaikan persoalannya. Jelasnya.
Didi menambahkan, melalui Restorative Justice, tersangka dan korban bisa saling memahami sehingga apa yang menjadi persoalan hukumnya bisa selesai sebelum berproses di pengadilan. Kuncinya.
Tersangka VN maupun korban ZF menyampaikan ucapan terimah kasih kepada kejaksaan yang mempasilitasi perkaranya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Diketahui bersama, tersangka VN mencuri ponsel merabatnya diberikan kepada anaknya untuk digunakan belajar daring.
“Terima kasih pak atas bantuannya, Insya Allah saya akan berbuat lebih baik lagi,” kata VN Sambil menangis karena terharu. (Mup).