MAKALE, BKM.COM–Teka-teki Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga fungsional guru Tana Toraja kapan terima Surat Keputusan (SK) segera terjawab.
Pasalnya sudah 322 dinyatakan lulus sudah memiliki Nomor Induk (NI), kecuali dua orang hingga kini belum kunjung turun NI karena bermasalah, terang Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tana Toraja, Joni Tonglo, Selasa (19/4).
Kata Joni Tonglo, P3K tenaga fungsional guru Tana Toraja tahun 2021, dinyatakan lulus tahap pertama 174 orang, dan tahap kedua 151 orang.
Menjadi kendala hingga sekarang SK belum kunjung diserahkan, lantaran dua orang bermasalah. Selain inisial B terpilih kepala Lembang dan juga lolos P3K. Sementara aturannya oknum B harus ada pilihan sala satunya disertai surat pengunduran diri. Demikian pula inisial IKP mengabdi di Sulbar.
Padahal sudah tegas aturannya guru ikut seleksi P3K harus mengabdi atau mengajar di wilayah tempat melamar, sesuai Permenpan No 28 Tahun 2021 pasal 29 ayat 3 dan pasal 33 ayat 4 tentang P3K.
Menurut Joni Tonglo, jika masalah dua person tersebut telah diputuskan BKAN, maka SK segera diserahkan. Sabarmiki dulu setelah BAKN putuskan status dua orang tersebut SK segera diserahkan, ujar Joni Tonglo.
Joni Tonglo tidak menampik tugas Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru, wajib mengetahui masa kerja termasuk tugas pokok dan fungsi PPPK.
Tugas pokok dan fungsi PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, pungkas Joni Tonglo (agus).