THR dan Gaji 13 ASN di Gowa Segera Cair

  • Bagikan

GOWA, BKM.FAJAR.CO.ID - Sebentar lagi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Gowa segera dibayarkan. Saat ini, Pemkab Gowa masih menunggu petunjuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 16/2022.
Terkait THR dan gaji 13 ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Gowa, Abd Karim Dania, Senin (18/4), membenarkan hal tersebut. Hanya saja, kata Karim, Pemkab Gowa masih menunggu juknis PP terkait pembayaran gaji 13 dan THR untuk ASN tersebut.
”Mudah-mudahan PPnya segera diupload atau disampaikan ke semua daerah untuk dijadikan acuan pembayaran,” jelas Karim.
Meski PP sudah ada nantinya, tidak serta merta gaji 13 dan THR dicairkan. Tapi masih akan dilanjutkan dengan peraturan bupati sebagai dasar pembayaran. Dikatakan Karim, THR dan gaji 13 ASN dikabarkan sebanyak satu bulan gaji. Namun dirinya belum menyebutkan detil besaran anggaran.

”Menurut kabarnya, besaran anggaran THR dan gaji 13 ini sebesar satu bulan gaji. Kami sudah siapkan. Cuma itu masih menunggu petunjuk PP dan akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati,” kata Karim lagi.
Pihaknya, tambah Karim, telah merampungkan kesiapan pembayarannya. Sisa menunggu arahan sesuai PP dan peraturan bupati. Dikatakan lagi, pembayaran THR dan gaji 13 ini direncanakan mulai H-10 lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah. (sar)

  • Bagikan