MAKALE, BKM.COM–Pasca mantan Bupati Tana Toraja periode 2016-2021, Nicodemus Biringkanae, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale, atas dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 tahun 2020. Kejari Tana Toraja kembali periksa Sekretaris Daerah (Sekda) Semuel Tande Bura.
Sekda Semuel diharapkan banyak memberikan informasi meyakinkan ke penyidik.
Hasil LHP BPK Tahun 2020 lumayan banyak anggaran covid-19 Tana Toraja, yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak dikembalikan ke kas daerah.
Selain penyetoran kas hasil pendapatan PelLEK kas daerah Rp179.775.250, juga penelusuran dan verifikasi yang masih harus dipertanggungjawabkan ke kios-kios Rp1.693.504.795.
Demikian pula verifikasi kebenaran utang belanja Satgas Covid-19 Rp2.212.452.000. Maupun pertanggungjawaban belanja tidak dapat diyakini kewajarannya Rp9.855.473.019, dan penelusuran aset hasil belanja dan BTT yang tidak diketahui keberadaannya Rp451.206.495
Sekda Semuel Tande Bura diperiksa selama 10 jam dari pukul 08.30-18.30 Wita.
Kepada media ini, Jumat (15/4), Semuel mengatakan, kejaksaan Fokus terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.
Saya diperiksa terkait dengan anggaran covid-19 tahun 2020 sebagai saksi, singkat Semuel.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tana Toraja, Ariel Denny Pasangkin, membenarkan pemeriksaan sejumlan pejabat dan mantan pejabat penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran covid-19 sesuai temuan BPK. Selain mantan Bupati Nivodemus Biringkanae, juga Sekda Semuel Tande Bura, ujar Ariel Denny (agus).