BULUKUMBA, BKM.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku MD alias HA (30) tahun, Wiraswasta, warga Desa Seppang Kecamatan Ujung Loe Bulukumba, diamankan oleh Personel Satnarkoba Polres Bulukumba lantaran diduga telah memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu seberat 3,29 gr.
MD alias HA, diamankan pada salah satu rumah milikinya yang terletak di BTN Samil blok B Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba pada Kamis 14 April 2022, sekitar Pukul 22.00 Wita.
IPTU Darmawangsa, Kasat Narkoba Polres Bulukumba membenarkan hal tersebut bahwa telah mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga menguasai atau memiliki Narkotika jenis sabu.
“Ya, benar Personel Satnarkoba telah mengamankan seorang laki – laki yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu dengan berat awal 3,29 gr”. Ucap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa menjelaskan bahwa dari informasi yang diperoleh bahwa sering terjadi taransaksi Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku. Dari informasi tersebut sehingga Personel melakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku dan dari hasil penggeledahan ditemukan dalam lemari pakaian milik terduga pelaku 1 Sachet pelastik berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
“ Dari hasil introgasi awal terhadap terduga pelaku, mengakui bahwa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersbut merupakan miliknya yang dibeli sebanyak 3,5 gram dengan harga Rp 4.550.000, lalu ia perjual belikan kembali” Jelas Kasat Narkoba.
“Selain mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, turut diamankan berupa 1 buah skill, 2 buah pireks, 1 buah sendok shabu, 1 buah bong alat isap sabu, 1 unit Hp merek Oppo A12 warna abu-abu dan 1 unit HP merek Nokia warna biru muda”. Terang Kasat Narkoba.
“Kini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba dan hasil sampel urine dan barang bukti yang diduga sabu telah kami kirim ke labfor untuk memastikan apa betul mengandung zat narkotika atau tidak, sebagai tahap proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Pungkas Kasat.(*)