PDAM Polisikan AJB Bumiputera 1912

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar melaporkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 ke Polrestabes Makassar. Laporan tersebut dimasukkan ke Polrestabes Makassar, Selasa (12/4) melalui kuasa hukum PDAM Nurhalim. Nomor laporan polisi No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sulsel, diterima dan ditandangani oleh Aipda Jamaluddin.

Dikonfirmasi via telepon terkait laporan tersebut, Rabu (13/4), Nurhalim membenarkan hal itu. Ia menerangkan bahwa AJB Bumiputera dilaporkan ke polisi lantaran tidak kunjung menyelesaikan pembayaran dana pensiun pegawai PDAM sejak 2019 lalu.
“Iya kita laporkan ke Polrestabes Makassar sekitar pukul 14.00 Wita kemarin (Selasa),” ungkap Nurhalim, Rabu (13/4).
Lebih jauh dikemukakan, PDAM melaporkan AJB Bumiputera 1912 mengacu pada polis nomor 57232 dan 62127, terkait program kesejahteraan karyawan yang telah memasuki usia pensiun sejak Januari 2019 sampai Februari 2021.

“Bahwa PDAM telah mengajukan klaim ke AJB Bumiputera senilai sekitar Rp11 miliar bagi karyawan PDAM untuk pembayaran dana pensiun 50 karyawan PDAM. Namun sejauh ini tidak ada kejelasan kapan dibayarkan,” terangnya.
Nurhalim menilai sudah ada indikasi dan dugaan penipuan dan penggelapan uang dilakukan AJB Bumiputera. Sebab hingga saat ini, dana pensiunan karyawan tidak kunjung dibayarkan dengan alasan yang tidak jelas.
“Padahal pihak AJB Bumiputera sudah menjanjikan akan membayar klaim yang masuk dalam skema pembayaran prioritas. Ini kita tidak tahu kapan dibayarkan karena menjanji saja. Tidak ada itikad baiknya untuk membayar,” cetusnya.
Selain melaporkan secara pidana, PDAM juga akan melayangkan gugatan perdata terhadap AJB Bumiputera. Nurhalim menyebut, uang PDAM yang masuk ke AJB Bumiputera mencapai Rp80 miliar. Diharapkan persoalan ini mendapat atensi khusus dari aparat kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Penjabat Direksi PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar menerangkan keputusan PDAM melaporkan AJB Bumiputera 1912 karena tidak ada titik terang atau solusi yang diberikan terkait pembayaran dana pensiun karyawan PDAM. Padahal sebelumnya, Beni mengaku sudah menginisiasi pertemuan antara AJB Bumiputera dengan pensiunan PDAM.
Dia menambahkan, laporan tersebut merupakan upaya yang sangat serius dari manajemen Perumda Air Minum Kota Makassar untuk menyelesaikan pembayaran pensiunan pegawainya.
Langkah PDAM melaporkan AJB Bumiputera 1912 ke kepolisian mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Danny yang ditemui di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, kemarin, menilai AJB Bumiputera sudah kelewatan. “Ta’lewa-lewa itu Bumiputera. Dia kasih seperti ayam dan telur kita,” jelasnya.
Dia mengatakan, memang PDAM menyetop pembayaran premi ke AJB Bumiputera karena ada temuan dari BPK. Itu yang kemudian menjadi alasan Bumiputera untuk tidak membayar klaim.
“Itu namanya semacam manipulasi. Bisa diajukan pidana. Kan ada uang dikasih bayar. Nah, itu kasih kembali,” tandas Danny.
BKM telah berusaha untuk melakukan konfirmasi ke pihak AJB Bumiputera 1912. Namun, hingga berita ini dibuat, upaya meminta keterangan dari pihak perusahaan belum membuahkan hasil. (rhm)

  • Bagikan

Exit mobile version