MAKALE, BKM.COM–Kejari Tana Toraja mulai menyelidiki kasus dugaan penyelewengan anggaran covid-19 tahun 2020.
Penyelidikan didasari LHP BPK menemukan ratusan juta anggaran covid-19 tidak bisa dipertanggungjawabkan satgas Covid-19 Tana Toraja diketuai bupati saat itu Nicodemus Biringkanae.
Sejumlah satgas telah diperiksa dan dimintai keterangan, salah satunya mantan Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringakane, periode 2016-2021.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tana Toraja, Ariel Denny Pasangkin SH, Selasa (12/4) benarkan kepada media ini penyelidikan anggaran covid-19 dimulai.
Sudah ada beberapa satgas telah dimintai keterangan tanpa merinci orangnya, singkat Denny.
Sebelumnya Kejari Tana Toraja, Erianto Laso Paundanan katakan kepada media, benar telah dimulai penyelidikan anggaran Covid-19 tahun 2020, dan mantan Bupati Nico Biringkanae telah dimintai keterangan penanganan dan penggunaan anggaran covid-19 tahun 2020 lalu.
Temuan BPK kurang lebih Rp179 juta anggaran covid-19 tidak dikembalikan ke kas negara, ujar Erianto Psundanan.
Untuk diketahui LHP BPK tahun 2020 temukan penyetoran kas hasil pendapatan PelLEK kas daerah Rp 179.775.250, penelusuran dan verifikasi yang masih harus dipertanggungjawabkan ke kios-kios Rp 1.693.504.795.
Demikian pula verifikasi kebenaran utang belanja Satgas Covid-19 Rp 2.212.452.000, pertanggungjawaban belanja tidak dapat diyakini kewajarannya Rp 9.855.473.019, dan penelusuran aset hasil belanja dan BTT yang tidak diketahui keberadaannya Rp 451.206.495 (agus).