Bupati Sidrap Menyerahkan Manfaat BPJamsostek

  • Bagikan

SIDRAP, BKM.FAJAR.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan manfat Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp168.000.000 kepada empat ahli waris yang merupakan imam/pegawai syara dan non ASN Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Jumat, 8 April 2022
Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan di aula kantor Camat Maritengngae yang dihadiri Bupati Sidrap, H Dollah Mando, Ketua TP PKK Sidrap, Suhara Dollah, Kabag Kesra, Patriadi, Camat Maritengngae, Mustari Kadir, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur, serta aparat Kecamatan Maritengngae.
Dollah Mando dalam sambutannya mengapresiasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mengajak masyarakat ikut dalam program tersebut.
”Kita melihat sendiri manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Dengan iuran yang sangat terjangkau, kita sudah mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian. Karenanya, saya mengajak kita semua terutama yang bekerja secara mandiri untuk mendaftar BPJamsostek,” katanya.
Penerima santunan program JKm BPJamsostek ini yaitu ahli waris (alm) Muhammad Daud Talebe, (alm) Amirullah Makkasau, dan (alm) Laoddi Toha Cammu. Ketiganya merupakan imam/pegawai syara di Kabupaten Sidrap. Adapun ahli waris (almh) Sabariah, merupakan non ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidrap.
Manfaat satunan Kematian ini adalah rangkaian dari program PAKARESO (Perlindungan Pekerja Rentan dan Tenaga Sosial) yang melindungi 7.000 pekerja rentan dan tenaga sosial yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kepala BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur, menyampaikan, program PAKARESO ini merupakan salah satu bukti dan inovasi Pemkab Sidrap untuk memberi perlindungan, khususnya seluruh non ASN dan petugas-petugas keagamaan seperti imam dan pegawai syara.
Kepala Cabang Sidrap, Arfandi, selanjutnya memaparkan, manfaat perlindungan yang dilindungi BPJamsostek, yaitu Jaminan Kematian (JKm) berupa santunan sebesar Rp42 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perlindungan kerja mulai berangkat dari rumah hingga ke tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya.
”Bilamana mengalami kecelakaan, maka akan mendapatkan perawatan tanpa batas di rumah sakit pemerintah. Kemudian santunan tidak mampu bekerja, santunan bulanan pada saat dirawat, kemudian juga ada penggantian cacat fungsi dan cacat fisik atau ada kelainan pada saat kecelakaan kerja dan cacat total tetap. Kalau meninggal dunia maka memperoleh santunan yang lebih besar dari jaminan kematian tadi yang Rp42 juta,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Kantor Cabang PalopoVselaku Kantor Cabang Induk dari Cabang Sidrap, Rusdiansyah, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada Pemda Sidrap yang membuat inovasi ‘Pakareso’ ini yang yang bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap bisa makin luas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat di Sidrap. (rls)

  • Bagikan