MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan penukaran uang Rupiah yang mengusung tema “Serambi Rupiah Ramadan: Belanja Bijak dan Rawat Rupiah.”
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana, menjelaskan, melalui kegiatan ini, BI Sulsel ingin mendorong masyarakat agar semakin Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah. Selain itu, BI Sulsel juga mengajak masyarakat untuk berperilaku belanja bijak sesuai kebutuhan.
Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang Rupiah bisa mendatangi kantor-kantor cabang perbankan yang telah ditunjuk pada periode 4-29 April 2022.
Lokasi penukaran di kantor perbankan saat ini berjumlah 116 titik. Lebih lanjut, BI Sulsel juga bekerjasama dengan perbankan untuk menyediakan 18 titik layanan kas keliling penukaran uang Rupiah.
Informasi lokasi dan prosedur penukaran bisa diakses masyarakat melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) sebelum datang ke lokasi kas keliling.
Sinergi BI dan perbankan di wilayah Sulsel bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah masyarakat selama bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Untuk menandai dimulainya kegiatan secara simbolis, pada hari Kamis, (7/4) bertempat di Gedung Kantor BI Sulsel dilakukan seremoni pelepasan layanan kas keliling penukaran uang Rupiah.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan BI Sulsel Causa Iman Karana, Deputi Kepala Perwakilan BI Sulsel Rudy Bambang Wijanarko, serta perwakilan pimpinan dan pejabat perbankan di wilayah Sulsel.
Acara ini menjadi momen yang istimewa mengingat layanan kas keliling sempat vakum selama dua tahun akibat pandemi COVID-19.
“Demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, kami menghimbau agar penukaran uang Rupiah hanya dilakukan di tempat-tempat yang resmi,” ungkapnya.
Layanan resmi penukaran uang Rupiah tidak dipungut biaya. Sementara itu, dalam rangka mendorong digitalisasi dan menghindari risiko uang palsu, BI Sulsel juga menghimbau masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non-tunai, termasuk dengan menggunakan uang elektronik, QR Indonesia Standard (QRIS), mobile banking, maupun sarana pembayaran digital lainnya. (rhm)