Welem: Jaringan Listrik Lintasi Kawasan Hutan Ada Syaratnya

  • Bagikan

MAKALE, BKM.COM–Pimpinan DPRD Tana Toraja bersama komisi tiga menggelar kunjungan kerja (Kunker) di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Kamis (7/4) lalu.

Pimpinan DPRD Tana Toraja melakukan konsultasi rencana penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jaringan listrik di Kayuosing, Kecamatan Rembon, Simbuang, Mappak, Balepe, Bittuang dan Masanda.

Kepada media ini, Sabtu (9/4), Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi, menjelaskan, pihak BPKH  mendukung wujudkan listrik masuk di beberapa kecamatan di daerah ini, dengan tetap membangun komunikasi dan koordinasi yang maksimal dengan DPRD.

Diakui Welem, banyak hambatan di lapangan wujudkan pembanguan jaringan listrik melewati kawasan hutan di Tana Toraja, namun perlu sosialisasi sehingga kordinasi antar unit kerja dan instansi dibutuhkan.

Sala satunya penentuan letak batas wilayah hutan dan kawasan pemukiman butuh dukungan semua pihak sebab ada syarat yang harus dipenuhi.

Pihak BPKH minta kepada PLN Wilayah Sulselbar menyampaikan usulan tertulis secara detail kawasa hutan mana saja dilintasi jaringan, ujar Welem.

Lanjut Welem, sudah ada kawasan hutan lindung menjadi kawasan konservasi di Tana Toraja, hanya saja tidak jelas penanganan dan pengelolaannya, sehingga memang perlu ada petunjuk arahan dan langkah penanganan.

BPKH baru ketahui kalau di lapangan  anggota dewan lebih dekat dengan masyarakat sehingga cepat didengar karena mereka adalah wakil rakyat. Dibandingkan dengan pemerintah kurang greget, tutur Welem.

Sebelumnya dipertemuan konsultasi tersebut,Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sombolinggi, menyampaikan beberapa hal terkait rencana pembangunan jalur listrik yang melintas dalam Kawasan Hutan (KH), maupun pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata alam dari masyarakat setempat.

Rombongan DPRD Tana Toraja diterima Kepala BPKH Wilayah VII Hariani Samal, didampingi Kepala Seksi ISDHL Suleman Patiung, Kepala Seksi PKH Ribka L.L. Linggi.

Hariani Samal, paparkan Mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kawasan hutan yang mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan (agus).

  • Bagikan