ENREKANG, BKM.FAJAR.CO.ID - Satlantas Polres Enrekang menindak tegas 35 unit motor balap liar (Bali) yang meresahkan masyarakat di Kampung Kukku, Kelurahan Lewaja, Kecamatan Enrekang dan di Kampung Penja Desa Karueng, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang.
Kasatlantas Polres Enrekang AKP Supriyanto menuturkan, petugas di lapangan melakukan penindakan. Pasalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat ada balapan liar yang kerap kali sangat meresahkan.
“Kami langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap pelaku balap liar,” ujar AKP Supriyanto, Rabu (6/5).
AKP Supriyanto menambahkan, terkait dengan balap liar. Petugas akan terus melakukan patroli dengan skala besar. Langkah ini diambil guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
“Kalau ada balap liar yang dianggap meresahkan masyarakat segara laporkan. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas,” tambahnya.
Semua barang bukti hasil tindakan balap liar diamankan ke Polres Enrekang dan akan di tahan selama tiga bulan.
“Sepeda motor yang diamankan memiliki beragam pelanggaran. Seperti knalpot Bising, tidak di lengkapi surat Stnk dan Sim, Tidak memakai Helm, Tanpa TNKB / Plat dan Tanpa spion,” ucap Supriyanto
“Kami mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan putranya. Bahwa tindakan balap liar tidak ada untungnya sebaliknya malah meresahkan masyarakat,” punkasnya. (her/C)