POLMAN, BKM.FAJAR.CO.ID - Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Polewali Mandar
Provinsi Sulawesi Barat ketika BKM mengatakan emui di beberapa tempat
diantaranya Kepala Desa Pappandangan, H. Makmur, mengatakan ada
kebijakan pemerintah pusat berupa ketentun penggunaan dana desa wajib
untuk ditindaklanjuti.
Pemberian BLT minimal 40 persen, ketahanan pangan minimal 20 persen, penanganan covid-19 minimal 8 persen sehingga total wajib dari seluruh ketentuan alokasi penggunaan dana desa sebesar 68 persen. Sisa dari anggaran kegiatan wajib tersebut sebesar 32 persen dari dana desa masih akan dilanjutkan ke lokasi tambahan kegiatan yang wajib didesa seperti membayar honor posyandhu, honor
PUAD dan pemberian makanan tambahan.
Semua pembiayaan tersebut masuk kedalam biaya alokasi danadesa. Jadi dana yang tersisa tinggal seberapa persen saja dan tidak akan memungkinkan untuk digunakan pada kegiatan membangun sejumlah sarana fisik yang vital lainnya. Sebut misalnya pembangunanInprastuktur Desa sesuai harapan semua pihak selama ini, sehingga kamibutuh pengertian dari warga jika tahun ini tidak ada pembangunan sarana fisik yang nampak.
Kepala Desa Bonne-Bonne Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar,
Zainuddin ketika membenarkan kekbijakanpemerintah pusat tersebut yakni alokasi bersumber dari DD sebagai sumber bantuan dana desa dari pemerintah pusat wajibdialokasikan ke bantuan langsung tunai minimal 40 persen.
Jika ternyata dana tersebut penyalurannya tidak mencapai target minimal 40 persen karena mungkin warga desa sudah banyak sejahtera maka sisanya diambil alihpemerintah untuk dialihkan kepada warga Desa lainnya yang berhak,
”Lainnya dialokasikan 20 persen ke pembiayaan ketahanan pangan dan 8 persen dialokasikan ke penanganan covid-19,’ ujar Zainuddin.
Kepala Desa Ugi Baru Kecamatan Mapilli, M. Nasir saat ditemui diruang
kerjanya membenarkan kebiakan tersebut. Sebagai Kades mesti taat, mematuhi dan mendukung kebijakan pemerintah yang telahdigariskan dalam peraturan yang ada.
Tahun ini tampaknya dana APBDesa bakal tak memungkin digunakan membangun sarana fisik atau inpstruktur dipedesaan berupa membangun infrastruktur jalan rabat beton seperti kondisi tahun-tahun sebelumnya. Akibatnya masih ada sejumlah desa yang belum sempat membangun jalan utama desa berupa bangunan rabat beton akan tertinggal.
Hal tersebut diduga karena regulasi kebijakan pemerintah pusat selaku
pihak pemberi bantuan dana desa (DD) telah menentukan kebijakan
penggunaan dana desa yang wajib dibiayai para Kepala Desa bersumber
dai Dana Desa akibatnya pembangunan fisik inprastruktur jalan dan
sarana fisik lainnya di desa bakal terancam tak berlanjut pembangunan
sesuai harapan semua pihak. (*)