Unit Tipikor Garap Proyek Stop Area

  • Bagikan

BULUKUMBA, BKM.FAJAR.CO.ID - Stop Area Mini Bira di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba menjadi perhatian Polres Bulukumba melalui unit Tipikor.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali Selasa (5/4) mengatakan jika ada indikasi melawan hukum dalam proyek yang menelan anggaran Rp 1 miliay tersebut.
Dia menambahkan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap KPA, PPK, PPTK, Pokja ULP biro pengadaan barang dan jasa Pemprov, Penyedia barang dan jasa, pelaksana lapangan, konsultan perencana, konsultan pengawas dan tim PPHP.

Bahwa dari hasil klarifikasi terhadap semua pihak, penyidik sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum hanya saja untuk menentukan bahwa dalam pekerjaan proyek tersebut ada kerugian negara atau tidak penyidik butuh bantuan tenaga ahli kerugian negara dalam hal ini BPK dan ahli kontruksi.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak dan hasilnya sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kami masih butuh ahli untuk menentukan kerugian Negara dalam hal ini BPK dan Ahli Konstruksi,” jelasnya.

“Kami telah menyurat ke BPK pusat melalui BPK Pemprov Sulsel dan sudah di tindak lanjuti dengan melakukan expos bersama antara penyidik dan Tim audit dari BPK R.I, dengan rekomendasi bahwa agar penyidik terlebih dahulu menurunkan ahli konstruksi untuk menghitung volume,” tambahnya.
“Jadi menindaklanjuti hasil hasil expos dengan tim BPK R.I, penyidik telah meminta tenaga ahli dari Politeknik Bandung (POLBAN), dan surat permintaan penyidik telah di respon oleh ahli dari Polban hanya saja kami dipihak penyidik di minta menunggu sampai selesai Ramdhan karena pihak tenaga ahli masih melakukan penghitungan di daerah Jawa timur” Terang IPDA Muh.Ali. (min/C)

  • Bagikan