JAKARTA, BKM.FAJAR.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, pada tahun ini kriteria penerima subsidi gaji sementara didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Pemerintah juga masih menggunakan data BPJS Kenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait data penerima subsidi gaji. ”Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oKementerian Ketenagakerjaan,” jelas Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4), seperti yang dikutip dari salah satu media.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Ida menambahkan, penyaluran subsidi gaji dilakukan secara cepat agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja. Bantuan tersebut juga akan dilakukan secara tepat agar tepat sasaran penerima, serta sesuai persyaratan dan ketentuan.
”Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” kata Menaker.
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020 yakni mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu. ”Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Bagi daerah yang memiliki upah minimum lebih dari Rp3,5 juta, maka penyaluran subsidi gaji menggunakan batasan upah minimum yang berlaku. (mir)