MAROS, BKM–Masyarakat yang terbukti membuang sampah secara sembarangan di Maros bisa dikenakan denda.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah DPRD Kabupaten Maros, Andi Rijal Abdullah.
“Dalam Raperda Pengelolaan Sampah ini, nantinya masyarakat akan dikenakan denda apabila ditemukan sampah yang berhamburan di tempat mereka,” ucapnya.
Andi Rijal yang juga Ketua Komisi II DPRD Maros itu mengatakan, pihak Pemkab Maros nantinya wajib menyediakan bak sampah dan pengelolaan sampah.
“Jika kedepannya setelah Perda ini disetujui bersama dengan Pemkab, maka pengelolaan sampah di Maros akan lebih tertata dan tertib,” ungkapnya.
Saat ini DPRD Maros memang menunjukkan dukungan upaya perbaikan pengelolaan sampah. Ranperda pun terus dibahas.
Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, menambahkan bila Ranperda ini penting agar daerah memiliki satu sistem hukum pengelolaan sampah yang jelas. “Tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi pengelolaan sampah serta kegiatan pembangunan lainnya,” ucapnya.
Pria asal Mallawa itu berharap Ranperda ini nantinya berperan penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. “Pengelolaan sampah rumah tangga semestinya bisa mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,”jelas Patarai yang juga politikus Golkar.
Diapun berharap Raperda ini segera rampung. “Kalau pemerintah dan masyarakat sudah bisa mengelolah sampah dengan baik, maka efek yang ditimbulkan Maros akan menjadi Kabupaten yang bersih, tertata dan elok. Kita mulai dari pengelolaan sampah dulu,”tutupnya.(ari/rif/c)