TAKALAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Jelang masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Takalar, H Syamsari Kitta-H Achmad Daeng Se’re yang akan berakhir pada 28 Desember 2022 mendatang, sejumlah pejabat lingkup Pemkab Takalar, mulai uring-uringan setelah tim penyidik Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi tambang pasir laut Galesong.
Pejabat yang telah menjalani pemeriksaan, di antaranya FS mantan Plh kepala BPKD, Has dan JB mantan kepala bidang pajak dan retribusi, HS mantan Kabid Perencanaan BPKD, GM mantan kepala BPKD Takalar, dan KH mantan sekretaris BPKD.
”Kami diperiksa secara bergantian oleh tim penyidik Kejati Sulsel atas dugan korupsi sewa tambang pasir laut Galesong yang dikelola sejak tahun 2020 lalu,” kata FS saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (4/4).
Meski FS mengakui dirinya telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sulsel, namun FS membantah dirinya bersama beberapa mantan pejabat BPKD Takalar mengetahui ada aliran dana dari pihak rekanan.
”Kami diperiksa karena menanda tangani nota kesepahaman atas kegiatan tambang pasir laut. Dan demi Allah kalau saya menerima dana dari pihak pihak tertentu,” ucapnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Penuntutan Umum (Kasipenum Kejati Sulsel, Andi Faik melansir, kalau kasus penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020, penanganannya naik ke tahap penyidikan.
Menurut Andi Faik, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti awal yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara tersebut ke penyidikan. Diketahui, kasus ini diusut lantaran adanya dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020.
Diduga, harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Total tambang pasir laut yang dieksploitasi mencapat lima juta kubik. (ira/b)