MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Penyidik Polrestabes Makassar melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Eddy Satir Hasan ke Kejari Makassar, Selasa (5/4). Pengusaha Eddy Satir Hasan adalah tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sebidang lahan dibilangan Jalan Letjend Hertasning, Kota Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari membenarkan kalau bidang pidana umum sudah menerima berkas perkara, alat bukti dan tersangka Eddy Satir Hasan untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan dari pihak Polrestabes Makassar.
”Iya, sudah (dilakukan) tahap dua (penyerahan berkas perkara, alat bukti dan tersangka) hari ini,” kata Kajari Makassar, Andi Sundari, saat dihubungi, Selasa (5/4).
Pasca menerima berkas perkara dan tersangka Eddy Satir Hasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan segera mengajukan perkara ini ke meja hijau. Diketahui, pengusaha Eddy Satir Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dan dikenakan Pasal 167 KUHP, setelah pihak penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, pengumpulan data serta bahan keterangan, dan ekspose hasil penyelidikan. Polisi kemudian menyimpulkan kalau telah terjadi tindak pidana.
Sementara itu, Muhammad Nursalam selaku penasihat hukum dari Rudal & Partner mewakili korban penyerobotan lahan yang dilakukan Eddy Satir Hasan, mengharapkan agar proses penegakan hukum bagi kliennya dapat berjalan baik di pengadilan nantinya.
”Kasus penyerobotan lahan yang kami laporkan ini diharap bisa tuntas. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami yang menguasai lahan secara sah dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di negara ini,” pungkasnya. (mir)