BELOPA, BKM.FAJAR.CO.ID - Sejumlah mayarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Desa Peduli Pilkades Bersih (Kompersi) menggelar aksi di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu, Senin (4/4).
Massa aski Aksi protes lantaran DPMD Luwu dinilai tidak becus melaksanakan Pilkades serentak yang dilgelar pada 24 Maret 2022 lalu. Penanggung jawab aksi, Damianto dengan tegas meminta Bupati Luwu mencopot Kepala Dinas PMD Luwu, Bustan dan Camat Bastem Utara. Mereka menilai DPMD Luwu gagal melaksanakan Pilkades serentak.
“Kami minta Kadis PMD dan Camat Bastem Utara dicopot,” tegas Damianto.
Pilkades Tede, di Kecamatan Bastem Utara salah satu pilkades yang dianggap pelaksanaannya bobrok. Dimana desa tersebut terdapat suara batal lebih banyak dari pada suara sah.
“Surat suara dibawa pakai kantong plastik, kotak suara diikat pakai tali rapiah. Terus anggaran pilkades kemana?,” papar Damiano.
Massa aksi itu kemudianbmenyegel Kantor Dinas PMD. Selain itu, massa juga melakukan aksi di DPRD Luwu.
“Kami segel Kantor Dinas PMD yang gagal melaksnakan pilkades dengan baik,” tuturnya.
Sebelumnya, hasil Pilkades Tede, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu Utara digugat calon kalah. Hasil Pilkades dianggap aneh. Pasalnya suara batal lebih dominan dari perolehan tiga calon. Suara batal pada Pilkades Tede mencapai 355. Sementara perolehan suara calon nomor urut 1, Yusuf 98, calon nomor urut 2, Yenra meraih 68 suara dan calon nomor urut 3 Philipus Patuju hanya mendapat 5 suara.
Tim pemenangan calon nomor urut 2, Biaran, mengaku telah melayangkan surat sanggahan dan keberatan.
“Suratnya kita sudah masukkan Senin kemarin dan langsung diterima oleh BPD Tede, kita tinggal menunggu apa hasilnya,” kata Biaran belum lama ini.
Menurut Biaran, terdapat banyak kelalaian dan pelanggaran selama proses Pilkades berlangsung.
“Surat suara yang sah bila dijumlahkan dengan tiga Cakades hanya berjumlah 171 surat suara, sedangkan surat suara tidak sah itu menacapai 355,” katanya.
Ketua panitia Pilkades Tede sebelum pemilihan tidak melakukan sosialisasi cata mencoblos. Padahal itu diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Nomor 147 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa serentak,” paparnya.
(*)