MAKASSAR, BKM– Selama ramadan tempat hiburan malam (THM) di Makassar ditutup. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendorong karyawan THM beralih kawasan kuliner selama ramadan.
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, mengatakan, perizinan terkait izin mendirikan THM telah diperketat di Makassar, hal itu ditekankan ke pemerintah kota. Apalagi selama ramadan THM di Makassar ditutup.
“Memang sudah aturannya, karena ini juga sudah aturan selama ramadhan segala tmpat hiburan untuk sementara waktu ditutup. Makanya kita carikan solusi bagaimana jika mereka buka kawasan kuliner untuk buka puasa dan sahur saja, itu menambah pendapatan mereka juga,” ungkapnya, kemarin.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy, juga mengaku sudah mengkordinasikan ke dinas terkait termasuk Satpol PP untuk meminta agar selama ramadan tempat hiburan malam (THM) di Makassar tak membandel.
“Biar masyarakat khusyuk menjalankan ibadah selama ramadhan ini, sesuai aturan dan kebijakan bagi THM yang buka di saat bulan Ramadhan maka pemkot dalam hal ini teman-teman Satpol PP untuk mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Apalagi sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penutupan tempat hiburan malam (THM) selama bulan ramadan. Surat edaran nomor 06/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022 itu diteken langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto yang berlaku sejak 31 Maret-5 Mei 2022.
“Lebih bagus lagi jika mereka buka (kuliner) begitu, lebih bermanfaat untuk mereka dan juga ada nilai tambahan mereka dibulan ramadhan ini,” tuturnya. (ita)