KPU Umumkan PDPB Periode Maret 318.138 Pemilih

  • Bagikan

BULUKUMBA, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba kembali melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Maret, Senin (4/4).
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula KPU dihadiri Ketua dan Anggota KPU Bulukumba, Sekretaris, Para Kasubbag, operator Admin Sidalih KPU Bulukumba.
“Hasil Pemutakhiran DPB ini terdiri dari pemilih baru 61 orang, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) 77 orang, dan ubah data 8 orang,”ujar Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba Harum.

Secara rinci Harum menyebutkan, hasil rekapitulasi periode Februari berjumlah 318.138 pemilih terdiri laki-laki 151.804 dan perempuan 166.334. Untuk pemilih baru 61 orang, terdiri dari laki-laki 27 dan perempuan 34 orang.
Pemilih yang TMS sebanyak 77 orang terdiri dari laki-laki 60 dan perempuan 17 orang. Adapun pemilih yang ubah data delapan orang semuanya perempuan. Sebelum rapat pleno, KPU Bulukumba telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait, guna mendapatkan masukan mengenai data pemilih baik pemilih baru, TMS maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen data pemilih. Selanjutnya melaksanakan forum koordinasi PDPB triwulan pertama dengan menghadirkan stakeholder terkait termasuk para Camat Se Kabupaten Bulukumba.
Bahwa hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) 6 Tahun 2021 tentang PDPB, KPU Bulukumba tiap hari telah membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB di Kantor KPU.

Mensosialisasikan form pengecekan data diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net. Selain itu, melalui Aplikasi mobile LindungiHakmu semua bisa mengecek memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih, hal ini penting untuk memastikan hak suaramu tetap terjaga dengan baik dalam mengikuti pemilu dan Pemilihan 2024.
PDPB tahun ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L), PKPU nomor 6 Tahun 2021 tentang PDPB.
Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peraturan Perundang-undangan.”jelas Harum
Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut disampaikan ke Bawaslu dan diumumkan di Website dan Media Sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.(min/rif/c)

  • Bagikan