Dewan Setuju Bahas Ranperda PDAM Gowa

  • Bagikan

GOWA, BKM.FAJAR.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa akhirnya menyampaikan persetujuannya membahas lebih dalam soal rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang yang telah diserahkan Pemkab Gowa, Jumat 18 Maret sebelumnya.
Persetujuan tersebut diambil DPRD Gowa, pada Jumat (1/4). Ranperda tersebut telah disetujui delapan fraksi di DPRD Gowa yang kemudian disepakati bersama para fraksi untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.

Persetujuan membahas lanjut itu disampaikan para perwakilan fraksi melalui rapat pemandangan umum fraksi-fraksi dewan yang dipimpin Ketua DPRD Gowa Rafiuddin dan dihadiri langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Juru bicara Fraksi PKB, Haniah Hafid, menyampaikan apresiasi fraksinya terkait langkah pemerintah kabupaten mengajukan Ranperda Perusahaan Umum Tirta Jeneberang tersebut. Menurutnya, ini merupakan langkah positif sebagai respon terhadap amanat dari peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
”Dengan dibentuknya Perusahaan Umum Tirta Jeneberang tentunya akan menunjang pembangunan daerah dan memberikan kontribusi pada pendapatan daerah di Kabupaten Gowa, sehingga kami dari Fraksi PKB setuju untuk membahas dan mengkaji lebih mendalam sesuai ketentuan,” papar Haniah.
Hal senada disampaikan jubir Fraksi Amanat Sejahtera, Zulfiadi. Legislator satu ini mengatakan, langkah yang diambil pemerintah dalam mengatur kembali kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Tirta Jeneberang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang sebagai salah satu cara dalam memanfaatkan potensi perekonomian.
”Daerah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan potensi ekonomi dan produksi sehingga mencapai daya guna yang lebih besar lagi. Langkah yang diambil pemerintah dalam mengatur kembali kelembagaan perusahaan tentunya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan komitmen agar segala permasalahan sumber air dapat diselesaikan,” jelasnya.

Kendati demikian, dengan dilakukan perubahan ini, kualitas air juga harus dikelola dengan benar oleh tenaga yang profesional sehingga sehingga nanti perusahaan ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh fraksi yang menyetujui Ranperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya. Adnan menyebutkan, PDAM Tirta Jeneberang sendiri didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kabupaten Gowa, yang mana produk pemerintah peraturan daerah sekarang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.

”Perda ini sudah berusia 34 tahun, namun peraturan daerah tersebut tidak pernah ada perubahan, maka tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa perlu untuk menata kembali yang bertujuan agar PDAM Tirta Jeneberang dapat bergerak maju dalam hal tata kelola sistem managemen air minum yang transparan efektif dan profesional,” kata bupati Gowa.
Dengan dibentuknya peraturan daerah ini, kata Adnan, akan menjadi salah satu upaya dalam memperbaiki struktur organisasi, fungsi dan jenis pekerjaannya sehingga diharapkan mampu menjawab atau mengatasi berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi pada masa kini dan masa yang akan datang.
”Dimasa pandemi Covid-19 dimana pengurangan anggaran terjadi terus menerus, mengharuskan daerah memiliki upaya salah satu upaya kita menggenjot potensi-potensi PAD, sehingga meskipun terjadi pengurangan dari pusat itu tidak terlalu dirasakan oleh daerah karena ada peningkatan PAD seperti pengajuan Ranperda ini,” tandas Adnan. (sar)

  • Bagikan