ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyoroti perihal mandeknya Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif. Sorotan dewan terkait minimnya ruang menyusui di tempat-tempat umum seperti pusat perbelajaan dan perkantoran.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Kota Makassar, Alhidayat Samsu, mengatakan, penegakkan perda ASI Ekslusif selama ini belum dijalankan maksimal. Bahkan penegakkan perda dan perwali tidak bisa dijalankan satu pihak saja melainkan juga butuh pendampingan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang lainnya.
“Penegakkan sebenanrnya yang menjadi faktor utama kenapa tidak diterapkannya perda ASI ini, dimana-dimana sangat jarang kita lihat ada ruang untuk ibu menyusui baik itu di perbelanjaan, kantoran dan tempat umum lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, diatur dalam perda kalau para ibu diwajibkan memberikan ASI eksklusif terus menerus ke anak mereka, sehingga, si ayah tidak lagi mengeluarkan biaya tambahan dari membeli susu formula.
“Maksimalkan untuk memberikan ASI kepada anak-anaknya. Repot lagi bapak keluarkan uang beli susu, apalagi belum terjamin betul gizinya dibandingkan ASI,” ujarnya.
Bahkan kata dia masih banyak ibu-ibu yang tidak tahu akan keberadaan perda yang diinisiasi oleh Pemkot Makassar tersebut.
“Pemerintah telah menyediakan sejumlah ruang menyusui di tempat-tempat umum seperti pusat perbelajaan dan perkantoran bagi ibu yang sedang menyusui, tapi bagi perusahaan bahkan ibu-ibu belum tahu kalau ada aturan ini,” bebernya.
Tak hanya diatur dalam perda, ASI juga merupakan pemenuhan hak terhadap anak. Bila pemenuhan hak itu terpenuhi, maka pertumbuhan anak menjadi baik. Apalagi anak merupakan generasi bangsa, tutupnya. (ita)