15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar Menanti Warga Mamasa

  • Bagikan

PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Polres Parepare mengungkap terduga tindak pidana pencabulan inisial PK (21) dan YD (19) atas perkara persetubuhan dan pencabulan layaknya suami isteri terhadap korban anak di bawah umur. Pelaku diancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar Rabu 26 Oktober 2022.

Terduga merupakan warga asal Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat datang ke Parepare hendak mencari pekerjaan dan untuk sementara tinggal di rumah salah satu kos kosan di Jalan Opu Dg Siraju Kelurahan Lakessi Kecamatan Soreang Kota Parepare.

Awal kejadian yang dilakukan tersangka PK pada hari kamis 20 Oktober 2022 sekitar PKL 20,00 WITA, terduga pelaku PK bertemu dengan korban inisial NA (14) merupakan siswi SMP kelas 1 di salah satu sekolah di kota Parepare bertemu pelaku dan korban di sekitaran pasar senggol dan sempat berbicara lama pada saat itu juga pelaku dan korban sepakat untuk jadian (Berpacaran).

Setelah itu pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah kos pelaku di jalan Opu Dg Siraju dan saat itu juga korban mengikuti permintaan pelaku untuk pergi bersama ke rumah kos tersebut.

Setibanya di rumah kos pelaku, korban sempat duduk duduk depan kamar kos kemudian diajak masuk dalam kamar oleh pelaku dan korban bersamaan masuk dalam kamar kos tersebut.

Di dalam kamar pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan terhadap diri korban layaknya suami isteri dan setelah itu keduanya keluar dari kamar pelaku ingin mengantar korban pulang ke rumahnya namun korban menolak takut pulang.

Sehingga pelaku PK hanya membawa korban jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian kembali ke kamar kos pelaku untuk melakukan persetubuhan yang kedua kalinya di kamar yang sama.

  • Bagikan